A.
Konsep Dasar Program BK di SD
Suatu rangkaian kegiatan bimbingan
dapat di konsepkan yang terencana, terorganisasi dan terkoordinasiselama
periode waktu tertentu, misalnya satu tahun ajaran. Program Bimbingan
Konseling adalah suatu rencana kegiatan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan
pada periode tertentu. Program ini memuat unsur-unsur yang
terdapat dalam berbagai ketentuan tentang
pelaksanaan bimbingan dan konseling dan diorientasikan pada pencapaian tujuan
kegiatan bimbingan dan konseling di Sekolah. Tujuan penyusunan program tidak
lain adalah agar kegiatan bimbingan dan
konseling di Sekolah dapat terlaksana dengan
lancar, efektif dan efisien, serta hasil-hasilnya dapat dinilai.
B.
Ketentuan Program Bimbingan dan Konseling
1.
Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana dalam UU Sisdiknas
disampaikan pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya dan menegaskan bahwa konselor adalah pendidik.
Selain itu dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa paradigm pembiasaan
yang harus dibangun adalah pemberian keteladanan, pembangunan kemauan dan
pengembangan kreativitas dalam konteks kehidupan sosial kultural sekolah. Dan
Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan, mengamanatkan bahwa setiap
satuan pendidikan harus menyusun kurikulum yang disebut Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan atau KTSP. Pada penerapan KTSP, Guru Bimbingan Konseling di
sekolah memberikan pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam memfasilitasi
“Pengembangan Diri” siswa sesuai minat, bakat serta mempertimbangkan tahapan
tugas perkembangannya. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada
standar isi, standar proses, standar kompetensi, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian.
3.
Permendiknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang didalamnya memuat struktur
kurikulum, telah mempertajam perlunya disusun dan dilaksanakannya program
pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah
4.
Permendiknas Nomor 41
Tahun 2007 tentang Standar Proses Pendidikan dimana setiap sekolah dasar
dan menengah harus mengadakan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan
proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan ppengawasan proses
pembelajaran.
5.
Permendiknas Nomor
23 Tahun 2006 dirumuskan SKL yang harus dicapai peserta didik melalui
proses pembelajaran bidang studi, maka kompetensi peserta didik yang harus
dikembangkan melalui pelayanan bimbingan dan konseling adalah kompetensi
kemandirian untuk mewujudkan diri (self actualization) dan pengembangan
kapasitasnya (capacity development) yag dapat mendukung pencapaian kompetensi
lulusan. Sebaliknya, kesuksesan peserta didik dalam mencapai SKL akan secara
signifikan menunjang terwujudnya pengembangan kemandirian.
6.
Permendiknas Nomor 27
Tahun 2008 tentang Standar Kulaifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Setiap
satuan pendidikan wajib mempekerjakan konselor yang memiliki standar
kualifikasi akademik dan kopetensi konselor yang berlaku secara nasional.
7.
Permendiknas Nomor 24
Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana dimana disebutkan sekolah secara
standar sarana prasarana harus memiliki ruang konseling dengan luas minimum 9 M
persegi.
8.
Permendiknas Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan dimana sekolah harus memiliki rencana
kerja sekolah (RKS). Yang disana terdapat program pengembangan diri yang
mencakup tugas pelayanan bimbingan dan konseling
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru, yang mencantumkan beban kerja guru bimbingan dan
konseling / konselor.
10.
Permendiknas Nomor 16
tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang
menyebutkan konselor juga sebagai guru, menangani 150 siswa dan tugas guru BK.
11.
Permendikbud No. 81A/2013
bahwa pelaksana layanan BK di SD adalah Guru Kelas. Beberapa jenis layanan BK,
seperti: layanan orientasi, informasi, penempatan,
dan penguasaan konten dapat dilakukan dengan cara menginfusikan
materi layanan ke dalam proses pembelajaran tematik. Sementara untuk siswa
Kelas IV, V, dan VI dapat diselenggarakan layanan konseling perorangan,
bimbingan kelompok, dan konseling kelompok.
C.
Jenis-Jenis Program
Adapun jenis-jenis dari program
bimbingan dan konseling adalah:
1.
Program
Harian; Program harian yaitu program yang langsung dilaksanakan pada
hari-hari tertentu dalam satu minggu, yang merupakan jabaran dari program
mingguan.
2.
Program
Mingguan; Program mingguan yaitu program yang akan dilaksanakan secara
penuh untuk kurun waktu satu minggu tertentu dalam satu bulan, yang merupakan
jabaran dari program bulanan.
3.
Program
Bulanan; Program bulanan yaitu program yang akan dilaksanakan secara penuh
untuk kurun waktu satu bulan tertentu dalam satu semester, yang merupakan
jabaran dari program satu semester.
4.
Program Semesteran; Program
semesteran yaitu program yang akan dilaksanakan secara penuh untuk kurun waktu
satu semester tertentu dalam satu tahun pelajaran yang merupakan jabaran dari
program satu tahunan.
5.
Program
Tahunan; Program tahunan yaitu program yang akan dilaksakan secara penuh
untuk kurun waktu satu tahun tertentu dalam jenjang sekolah, yang merupakan
akumulasi, singkronisasi dan rekapitulasi dari seluruh kegiatan BK selama satu
tahun untuk masing-masing kelas.
D.
Dasar Penyusunan Program
Program pelayanan Bimbingan dan
Konseling disusun berdasarkan kebutuhan
peserta didik (need assessment) yang
diperoleh melalui aplikasi instrumentasi. Substansi program pelayanan Bimbingan
dan Konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung, format
kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas konselor.
E.
Syarat-syarat Program
Kegiatan bimbingan konseling yang
dilaksanakan melalui pertimbangan yang matang dan terpadukan dalam program pelayanan
bimbingan konseling yakni:
1.
Berdasarkan kebutuhan,
bagi pengembangan siswa sesuai dengan kondisi pribadinya serta jenjang dan
jenis pendidikannya.
2.
Lengkap dan
menyeluruh, memuat segenap fungsi bimbingan, meliputi semua jenis layanan dan
kegiatan pendukung serta menjamin dipenuhinya prinsip dan asas-asas bimbingan
konseling. Kelengkapan program ini disesuaikan dengan kebutuhan dan
karakteristik peserta didik pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
3.
Sistematik, dalam arti
program disusun menurut urutan logis, tersinkronisasi dengan menghindari
tumpang tindih yang tidak perlu serta dibagi-bagi secara logis.
4.
Terbuka dan luwes,
mudah menerima masukan untuk pengembangan dan penyempurnaannya tanpa harus
merombak program itu secara menyeluruh
5.
Memungkinkan
kerjasama, dengan semua pihak yang terkait dalam rangka memanfaatkan berbagai
sumber dan kemudahan yang tersedia bagi kelancaran dan keberhasilan pelayanan
bimbingan konseling.
6.
Memungkinkan
diselenggarakannya penilaian dan tindak lanjut, untuk penyempurnaan program
pada khususnya dan peningkatan keefektifan dan keefisienan penyelenggaraan
program bimbingan konseling pada umumnya.
F.
Unsur-unsur Program Bimbingan dan Konseling
Prayitno menjelaskan dalam Paduan
Pelyanan Bimbingan dan Konseling Berbasis kompetensi (2002) bahwa unsur-unsur
program bimbingan dan konseling diantaranya adalah:
1.
Kebutuhan siswa yang
diketahui melalui pengungkapan masalah dan terdapat di dalam himpunan data.
2.
Jumlah siswa asuh yang
wajib di bimbing:
a.
Guru Pembimbing :150
orang (minimal)
b.
Kepala sekolah yang
berasal dari Guru Pembimbing 40 orang
c.
Wakil Kepala Sekolah
yang berasal dari Guru Pembimbing: 75 orang.
3.
Bidang-bidang
bimbingan pribadi, sosial, belajar, karier.
4.
Jenis-jenis layanan:
layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran,
konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok.
5.
Kegiatan pendukung
aplikasi instrumentasi, himpunan data, konfrensi kasus, kunjugan rumah dan alih
tangan kasus.
G.
Materi Program Bimbingan dan Konseling
Materi yang akan diberikan adalah
disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau permasalahan siswa. Arah pelayanan
konseling dalam mencapai visi dan misi di atas didasarkan pada pemenuhan
tugas-tugas perkembangan peserta didik SD/MI, yaitu:
1.
Memiliki kebiasaan dan
sikap dalam beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Mengembangkan
ketrampilan dasar dalam membaca, menulis, dan berhitung.
3.
Mengembangkan
konsep-konsep yang perlu dalam kehidupan sehari-hari.
4.
Belajar bergaul dan
bekerja dengan kelompok sebaya.
5.
Belajar menjadi
pribadi yang mandiri
6.
Mempelajari
ketrampilan fisik sederhana yang diperlukan baik untuk permainan maupun
kehidupan.
7.
Mengembangkan kata
hati, moral dan nilai-nilai sebagai pedoman perilaku.
8.
Membina hidup sehat,
untuk diri sendiri, dan lingkungan serta keindahan.
9.
Belajar memahami diri
sendiri dan orang lain sesuai dengan jenis kelaminnya dan menjalankan peran
tanpa membedakan jenis kelamin.
10.
Mengembangkan sikap
terhadap kelompok, lembaga sosial, serta tanah air bangsa dan Negara.
H.
Penyusunan Program
Penyusunan program Bimbingan dan
Konseling meliputi;
1.
Merumuskan rasional
program
2.
Melakukan asesmen
kebutuhan
3.
Merumuskan tujuan
program
4.
Menetapkan
struktur/isi program
5.
Mengidentifikasi
sumber-sumber, dan
6.
Menyusun kalender
bimbingan
Berikut ini di uraikan secara rinci
tahap penyusunan program bimbingan dan konseling.
1.
Merumuskan Rasional
Rasional
berisi latar belakang penyusunan pogram bimbingan didasarkan atas landasan
konseptual, hukum maupun empirik. Selain rasional penyusunan program bimbingan
dan konseling juga mempertimbangkan Visi da misi, berisi harapan yang diinginkan
dari layanan Bimbingan dan konseling yang mendukung visi , misi dan tujuan
sekolah.
2.
Asesmen Kebutuhan
a.
Untuk menemukan apa
yang dibutuhkan oleh khalayak sasaran (siswa dan sekolah)
b.
Untuk menetapkan
tujuan program
c.
Untuk menetapkan
sasaran evaluasi dan mendasari akuntabilitas
d.
Kebutuhan layanan
bimbingan, berisi data kebutuhan siswa, pendidik dan institusi terhadap layanan
bimbingan. Data diperoleh dengan mempergunakan instrumen yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Langkah2
Asesmen
a.
Mengidentifikasi
khalayak sasaran (siswa, guru, orang tua, pimpinan, dst)
b.
Mengumpulkan data
(integratif dan komprehensif) dengan alat pengumpul data
c.
Klasifikasi (empat
bidang BK) dan analisis (modifikasi faktor- faktor penghambat dan pendukung
perkembangan 4 bidang)
Contoh: prestasi
rendah ; akademik/belajar (asesmen), informasi teknik belajar,
perbaikan pembelajaran, peningkatan motivasi, pengembangan konsep diri,
modifikasi kondisi hubungan keluarga, dst.
3.
Merumuskan Tujuan
Tujuan, berdasarkan
kebutuhan ditetapkan kompetensi yang dicapai siswa berdasarkan
perkembanganTujuan umum dan tujuan khusus (bisa dalam bentuk komptensi sasaran).
Contoh: Umum; Membantu siswa mencapai perkembangan yang optimal dalam
aspek akademik dapat merealisasikan potensinya secara optimal dalam setiap
kegiatan akademik) sedangkan Khusus; Membantu siswa memahami hakekat
belajar, Membantu siswa memahami hubungan antara prestasi belajar dan
keberhasilan karier di masa depan, Membantu siswa memperoleh informasi
yang mencukupi tentang strategi belajar, Membantu siswa mengembangkan
apresiasi positif terhadap sekolah dan belajar, Membantu siswa
mengembangkan sikap positif terhap sekolah dan belajar, Membentu siswa
membentuk kebiasaan belajar yang positif, Membantu siswa mengembangkan
konsep diri akademik positif
4.
Menetapkan struktur
isi program
Antara satu sekolah
satu dengan lainnya bisa berbeda tergantung pada
kondisi masing - masing dan hasil asesmen
a.
Isi program
konvensional:
1)
Penilaian individual
2)
Layanan informasi
& orientasi
3)
Layanan penempatan
4)
Layanan bimbingan
5)
Layanan konseling
6)
Konverensi kasus
7)
Evaluasi
b.
Komponen program: (1)
layanan dasar, program yang secara umum dibutuhkan oleh seluruh siswa
pertingkatan kelas; (2) layanan responsif, program yang secara khusus
dibutuhakn untuk membatu para siswa yang memerlukan layanan bantuan khusus;
(3) layanan perencanaan individual, program yang mefasilitasi seluruh
siswa memiliki kemampuan mengelola diri dan merancang masa depan; dan (4)
dukungan sistem, kebijakan yang mendukung keterlaksanaan program, program
jejaring baik internal sekolah maupun eksternal
5.
Identifikasi
Sumber-sumber
a.
Identifikasi
ketersediaan sumber- sumber yang dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi dan
mengefektifkan pelaksanaan struktur isi program.
b.
Dapat berupa orang
(tenaga ahli, profesional) atau material (tempat, sarana dan prasarana).
c.
Sumber-sumber ini
perlu diidentifikasi dan didokumentasikan agar memudahkan akses jika
sewaktu-waktu dibutuhkan.
d.
Jika sumber-sumber
tidak tersedia, pengembang program harus dapat memanfaatkan/ menggunakan secara
maksimal sumber-sumber yang terbatas.
e.
Pengembang program
dapat mengupayakan ketersediaan sumber-sumber secara realistis (sesuai dengan
kebutuhan, prioritas, dan kemampuan).
f.
Perlu dibuat prioritas
jika ketersediaan sumber-sumber bimbingan terbatas.
6.
Kalender Bimbingan dan
Konseling
a.
Memungkinkan para
personil bimbingan untuk menjadwalkan kegiatan bimbingan secara sistematis dan
komprehensif, sehingga mereka dapat bekerja secara teratur dan tidak ada
kebutuhan siswa yang tak terlayani.
b.
Merupakan bagian dari
program bimbingan sekolah dan menyatakan semua aktivitas bimbingan yang
direncanakan.
c.
Membantu untuk
mengalokasikan waktu dan menghindari benturan kegiatan.
d.
Menyatakan pengelolaan
bimbingan yang baik, dan menjamin penggunaan sumber-sumber secara tepat.
e.
Dibuat oleh pengembang
program dengan melibatkan semua staf bimbingan, bahkan juga orang tua dan
masyarakat yang terkait dengan implementasi program bimbingan.
f.
Dapat dibuat untuk
masa satu tahun, satu semester, satu bulan, atau mingguan.
g.
Berisikan pernyataan
tentang tanggal, waktu, kelompok sasaran, aktivitas bimbingan, dan sumber-
sumber material dan orang yang terlibat.
I.
Sosialisasi Program
Rancangan Program bimbingan
dan konseling disosialisasikan keseluruh personil sekolah sehingga
semuanya mengenal BK, kemudian guru BK juga dapat melaksanakan kerjasama dengan
seluruh personil sekolah dan taklupa programpun di beritahukan kepada orang tua
dari siswa yang bersangkutan sehingga bimbingan konseling dapat berjalan dengan
baik di sekolah.
J.
Tahap-Tahap Pelaksanaan Program
Program bimbingan dan konseling dalam
kurun waktu satu tahun pelajaran mencakup seluruh kegiatan bimbingan dan
konseling di sekolah antara lain meliputi tahap-tahap sebagai berikut:
1.
Persiapan
a.
Pertemuan penyusunan program
bimbingan dan konseling
b.
Pembagian tugas
c.
Mempersiapkan
perangkat kelengkapan instrumen, bimbingan dan konseling
2.
Kegiatan layanan dan
penunjang bimbingan dan konseling
a.
Layanan orientasi
b.
Layanan informasi
c.
Layanan penempatan dan
penyaluran
d.
Layanan pembelajaran
e.
Layanan bimbingan
kelompok
f.
Layanan konseling
perorangan
g.
Layanan konseling
kelompok
h.
Aplikasi instrumentasi
bimbingan dan konseling
i.
Penyelanggaraan
himpunan data
j.
Konferensi kasus
k.
Kunjungan rumah
l.
Alih tangan kasus
3.
Kerjasama dengan orang
tua siswa dan instansi terkait
4.
Penilaian
a.
Pelaksanaan orogram
bimbingan dan konseling
b.
Hasil pelaksanaan
bimbingan dan konseling
5.
Tindak lanjut
6.
Pelaporan
a.
Semesteran
b.
Tahunan
K.
Pengawasan Pelaksanaan Program
Pengawas melakukan pembinaan dan
pengawasan dengan melakukan diskusi terfokus berkenaan dengan ketersediaan
personil konselor sesuai dengan kebutuhan (berdasarkan jumlah
siswa) serta upaya-upaya untuk memenuhi ketersediaan konselor, optimalisasi
peran dan fungsi personil sekolah dalam layanan bimbingan dan konseling, serta
mekanisme layanan sesuai dengan peran dan fungsi.
Pengawasan bimbingan dan konseling di
sekolah diselenggarakan oleh
pengawas sekolah sesuai Petunjuk Pelaksanaannya.
Kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah melibatkan guru pembimbing
dan pengawas sekolah dengan koordinasi dengan kepala sekolah. Guru pembimbing
menyiapkan diri dan bahan-bahan secukupnya untuk kegiatan pengawasan,
koordinator BK mengkoordinasikan guru-guru pembimbing dalam menyiapkan diri
untuk kegiatan kepengawasan. Guru pembimbing mengikuti dengan cermat penilaian
dan pembinaan dalam kegiatan pengawasan. Kepala sekolah mendorong dan
memberikan fasilitas bagi terlakasananya kegiatan
pengawasan secara objektif dan dinamis demi meningkatnya mutu bimbingan dan
konseling.
L.
Masalah dan Solusi
Adapun masalah yang sering kita jumpai
padakasus –kasus yang terjadi di Indonesia:
1.
Guru BK masi
dilaksanakan oleh guru Mata Pelajaran
2.
Belum tersosialisasi
BK disekolah
3.
Kurangnya keterampilan
guru BK
4.
Kurangnya sarana dan
prasarana
Beberapa solusi yangdapatsaya sampaikan
yaitu: Solusi
1.
Mensosialisasikan BK
dari tingkat provinsi sampai tingkat kecamatan agar program yang telah
dicanangkan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran akan fungsi dari BK
itu sendiri.
2.
Mengadakan pelatihan
dan seminar
3.
Melengkapi sarana dan
prasaran
DAFTAR PUSTAKA
http//:rumahkonselingtuasikal.blogspot.com
Apakah boleh guru BK SMP mengampu BK di SD untuk mencukupi rasio siswa 150?
BalasHapusapakah guru bk sd harus tersendiri atau walikelasnya
BalasHapusguru bk harus tersendiri bukan menjadi wali kelas.
BalasHapus